ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2. Bagas Bimantara (13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4. Sarah Dwikusuma H (16315393)
5. Wisnu Maulana (17315190)
6. Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN
Boedi
Harsono membedakan pengertian agraria dalam tiga perspektif, yakni arti agraria
dalam arti umum, Administrasi Pemerintahan dan pengertian agraria berdasarkan
Undang-undang Pokok Agraria. Pertama dalam perspektif umum, agraria berasal
dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanahSebutan agrarian
laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat
peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang
luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Di
Indonesia sebutan agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dipakai dalam
arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Biarpun tidak dinyatakan
dengan tegas, tetapi dari apa yang tercantumdalam Konsiderans, pasal-pasal dan
penjelasannya, dapatlah disimpulkan, bahwa pengertian agraria dan hukum agraria
dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas
seperti yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa.
Yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung :tenaga dan unsur-unsur yang
dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan
bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya
yang bersangkutan dengan itu. Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) Sebagai Hukum
Agraria Nasional
1.
Sifat
Nasional UUPA
UUPA
mempunyai dua substansi dari segi berlakunya, yaitu pertama tidak memberlakukan
lagi atau mencabut hukum agraria kolonial, dan kedua membangun hukum agraria
nasional. Menurut Boedi Harsono, dengan berlakunya UUP, maka terjadilah
perubahan yang fundamental pada hukum agraria diIndonesia, terutama hukum di
bidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat
hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya. UUPA juga merupakan undang-undang
yang melakukan pembaruan agraria karena di dalamnya memuat program yang dikenal
dengan Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang meliputi sebagai berikut.
a. Pembaharuan
hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasioanl dan pemberian
jaminan kepastian hukum;
b. Penghapusan
hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
c. Mengakhiri
penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
d. Perombakan
pemilikan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan hukum yang
berhubungan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan
keadilan, yang kemudian dikenaldengan program landreform;
e. Perncanaan
persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya serta penggunaan secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan
kemampuannya.
2. Sifat
Nasional Material UUPA
Sifat
nasional materian UUPA menunjuk kepada substansi UUPA yang harus mengandung
asas-asas berikut.
a. Berdasarkan
hukum tanah adat;
b. Sederhana;
c. Menjamin
kepastian hukum;
d. Tidak
mengabaikan unsur-unsur yang bersandar kepada hukum agama;
e. Memberi
kemungkinan supaya bumi, air dan ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam
membangun masyarakat yang adil dan makmur;
f. Sesuai
dengan kepentingan rakyat Indonesia;
g. Memenuhi
keperluan rakyat Indonesia menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
h. Mewujudkan
penjelmaan dari Pancasila sebagai asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa
seperti yang tercantum dalam undang-undang;
i. Merupakan
pelaksanaan GBHN (dulu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Manifesto Politik;
j. Melaksanakan
ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
3. Sifat
Nasional Formal UUPA
Sifat
nasional formal UUPA menunjuk kepada pembentukan UUPAyang memenuhi sifat
sebagai berikut.
a. Dibuat
oleh pembentuk undang-undang naisonal Indonesia, yaitu DPRGR;
b. Disusun
dalam bahasa nasional Indonesia;
c. Dibentuk
di Indonesia;4) Bersumber pada UUD 1945;
d. Berlaku
dalam wilayah negara Republik Indonesia
4. Tujuan
UUPA
Tujuan
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah
sebagai berikut.
a. Meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat
untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat,
terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. Meletakkan
dasarr-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum
pertahanan.
c. Meletakkan
dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar