ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2. Bagas Bimantara (13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4. Sarah Dwikusuma H (16315393)
5. Wisnu Maulana (17315190)
6. Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Tinjauan
Tentang International Standard of Conditions of Contract
Dalam
dunia Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak
Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi.
Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC
(Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract
Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute
of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari
Hongkong, Australia, Canada dan lain-lain.
Pada
Negara Indonesia umumnya kita sering menjumpai kontrak-kontrak yang menggunakan
standar/sistim FIDIC dan JCT terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang
menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar negeri. Selain itu pihak swasta
asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga memakai salah satu
sistim/standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa Barat biasanya
menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan Inggris dan Negara-negara
Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA kebanyakan dipakai oleh
perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (kontrak-kontrak
pertambangan). Oleh karena itu, peninjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi
Internasional dalam pelatihan ini dibatasi hanya mengenai sistim FIDIC dan JCT
serta sedikit uraian standar/sistim AIA dan SIA.
Sistim FIDIC
FIDIC
adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau
dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers
atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional
Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi
nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa. Tujuan pembentukan dari
federasi ini adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan
profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya
kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional.
Syarat Umum FIDIC 1987
a. Definisi
dan Interpretasi (Definitions and Interpretation)
Dalam pasal ini diberikan definisi
kata-kata atau istilah yang mempunyai arti khusus yang dengan demikian
baik Penyedia Jasa maupun Pengguna Jasa sepakat menggunakan pengertian yang
sama mengenai suatu kata atau ungkapan. Hal ini sangat penting untuk
menghindari sengketa dikemudian hari.
b. Pelimpahan
Kontrak & Sub Penyedia Jasa (Assigment & Subcontracting)
1. Dalam pasal ini ditetapkan bahwa Penyedia
Jasa tidak berhak untuk melimpahkan kontrak baik sebagian atau seluruhnya tanpa
persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pengguna Jasa
2. Demikian pula untuk penyerahan pekerjaan
kepada subPenyedia Jasa beserta pengaturan untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan
di subkontrakkan tanpa memerlukan izin tertulis dari Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak
(Agreement)
Terlihat
bahwa Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh para pihak menurut
sistim/standar FIDIC 1987 hanya terdiri dari 4 (empat) butir/pasal, yaitu :
a. Penjelasan
yang menyatakan bahwa semua kata dan atau istilah/ungkapan harus diartikan
seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak (Conditions of Contract).
b. Dokumen-dokumen
lain merupakan satu kesatuan dari Perjanjian.
c. Penyedia
Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai syarat-syarat
kontrak.
d. Kewajiban
Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai
ketentuan dalam kontrak pada waktu dan cara sesuai syarat-syarat kontrak.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar