ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2.
Bagas Bimantara (13315268)
3.
Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4.
Sarah Dwikusuma H (16315393)
5.
Wisnu Maulana (17315190)
6.
Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN)
APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bertujuan sebagai pedoman penerimaan
dan pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan
kerja untuk meningkatan perekonomian.
APBN
sebagai alat mobilisasi dan dana investasi. APBN di negara-negara berkembang
adalah sebagai alat untuk mobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat
untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu, besarnya
tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya
kebijakan fiskal, baim pengeluaran maupun penerimaan pemerintah sebagai
pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional ,tetapi
penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional. Fungsi APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) :
a.
Fungsi
Alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak yang dapat dialokasikan untuk
pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan dan taman
umum. Fungsi alokasi juga dapat sebagai alat untuk mengatasi sasaran dan
prioritas pembangunan yang kemudian akan dilaksanakan oleh pemerintah.
b.
Fungsi
Stabilitasi, yaitu APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan
pengeluaran keuangan negara dapat teratur sesuai dengan yang diterapkan. Jika
pendapatan yang dipakai sesuai dengan yang ditetapkan, maka APBN berfungsi
sebagai stabilisator. Fungsi stabitasi juga dapat sebagai panduan keteraturan
pendapatan dan belanja negara, untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dan
untuk mencegah terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi.
c.
Fungsi
Distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan
umum, tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun. Fungsi
distribusi juga dapat sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak
terpusat di salah satu sector saja. Semua penerimaan-penerimaan negara
didistribusikan k epos-pos pengeluaran yang telah direncakan.
d.
Fungsi
Regulasi, sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk
meningkatan pertumbuhan ekonomi.
1. Struktur dan Susunan APBN
Struktur APBN terdiri
dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/
deficit dan pembiayaan. Sejak tahun 2000, Indonesia telah mengubah komposisi
APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar
statistic keuangan pemerintah, Government
Finance Statistic (GFS).
a.
Pendapatan Negara dan Hibah
Peenrimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan
(PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai dan pajak
lainnya. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber
daya alam, setoran laba BUMN dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan konstribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaan negara. Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/ lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhan. Beberapa pengecualian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang terkait.
b.
Belanja Negara
Belanja negara yang terdiri atas
anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan
dana penyeimbangan yang sebelumnya terdapat pada UU No. 17 Tahun 2003, anggaran
belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum
(DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
c.
Defisit dan Surplus
Defisit/ surplus merupakan selisih
antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut
dengan defisit sedangkan penerimaan yang melebihi pengeluaran disubut dengan
surplus. Dalam APBN dikenal dengan dua istilah defisit anggaran, yaitu
keseimbangan primer (primary balance)
dan keseimbangan umum (overall balance).
Keseimbangan primer adalah total penerimaan yang dikurangi dengan belanja yang
tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan keseimbangan umum adalah total
penerimaan yang dikurangi oleh belanja termasuk dengan pembayaran bunga.
d.
Pembiayaan
Pembiayaan diperlukan untuk menutup
defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah
pembiayaan dalam negeri serta pembiayaan luar negeri yang merupakan selisih
antara penarikan utang luar negeri dengan pembayaran cicilan pokok utuang luar
negeri.
2. Prinsip APBN
a. . Prinsip Anggaran APBN
2. Prinsip Anggaran Dinamis
Anggaran bersifat dinamis absolut
apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran
bersifat dimanis relatife, apabila persentase kenaikan Tabungan Pemerintah
terus mningkat/ persentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman
luar negeri terus menurun.
b.
Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional yaitu bantuan/
pinjaman luar negeri hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja
pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran
belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azaz “bantuan luar negeri hanya
sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan, yang artinya semakin kecil
seumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pebangunan,
maka semakin besar pula fungsionalitas anggaran tersebut.
c.
Prinsip penyusunan APBN
berdasarkan aspek pendapatan negara
1.
Intensifikasi penerimaan
anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2. Intensifikasi penagihan dan
pemungutan piutang negara dan sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara.
3.
Penutupan ganti rugi dari
kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
d.
Prinsip penyusunan APBN
berdasarkan aspek pengeluaran negera
1.
Hemat, tidak mewah, efisien
dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan.
2.
Terarat dan terkendali
sesuai dengan rencana program kegiatan.
3.
Semaksimal mungkin dalam
penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemapuan
potensi nasional.
Daftar Pustaka:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut