ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2. Bagas Bimantara (13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4. Sarah Dwikusuma H (16315393)
5. Wisnu Maulana (17315190)
6. Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Etika Pengadaan Barang dan Jasa
Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan semua pihak yang
terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
1.
melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2.
bekerja
secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
3.
tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat;
4.
menerima
dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
5.
menghindari
dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak
sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
6.
menghindari
dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
7.
menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
8.
tidak
menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang
diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar