ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2. Bagas Bimantara (13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4. Sarah Dwikusuma H (16315393)
5. Wisnu Maulana (17315190)
6. Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
PENYELANGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Bidang
Jasa Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda
pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana
pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi
situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai
dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU
Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat,
asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan
dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor
18 Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan yaitu
untuk:
1. Memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas.
2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia
jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mewujudkan
peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa
konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para
pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia
jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan
hukum.
Usaha-usaha
untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap
pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase
perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak,
yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak
perencana/ designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut
unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai
tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya
masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing
pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai
dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci
utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar