ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2. Bagas Bimantara (13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4. Sarah Dwikusuma H (16315393)
5. Wisnu Maulana (17315190)
6. Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
1. Penyusunan Anggaran Perusahaan atau
Anggaran Proyek Pembangunan
Adapun
yang dimaksud dengan prinsip-prinsip anggaran adalah: (Dedi Nordiawan,
Iswahyudi Sondi Putra dan Maufidah Rahmawati tahun 2007).
a. Transparansi dan akuntabilitas anggaran
Anggaran
harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil,
dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang
dianggarkan.
Anggota
masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran
karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut
pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
b. Disiplin Anggaran
Pendapatan
yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat
dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sedangkan belanja yang dianggarkan pada
setiap pos atau pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
Penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau proyek yang
belum atau tidak tersedia anggarannya. Dengan kata lain, bahwa penggunaan
setiap pos anggaran harus sesuai dengan kegiatan atau proyek yang
diusulkan
c. Keadilan Anggaran
Pemerintah
wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati
oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan,
karena pendapatan pemerintah pada hakikatnya diperoleh melalui peran serta
masyarakat secara keseluruhan.
d. Efisiensi dan efektivitas Anggaran
Penyusunan
anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat
waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang
tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan
peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.
e. Disusun dengan pendekatan kinerja
Anggaran
yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan upaya pencapaian hasil
kerja (output atau outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang
telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau
input yang telah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme
kerja di setiap organisasi kerja yang terkait.
Selain
prinsip-prinsip secara umum seperti yang telah diuraikan di atas, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan perubahan-perubahan kunci tentang
penganggaran sebagai berikut:
a. Penerapan pendekatan penganggaran dengan
perspektif jangka menengah
Pendekatan
dengan perspektif jangka menengah memberikan kerangka yang menyeluruh,
meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran,
mengembangkan disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih
rasional dan strategis, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah dengan pemberian pelayanan yang optimal dan lebih efisien.
Dengan
melakukan proyeksi jangka menengah, dapat dikurangi ketidakpastian di masa yang
akan datang dalam penyediaan dana untuk membiayai pelaksanaan berbagai
inisiatif kebijakan baru, dalam penganggaran tahunan. Pada saat yang sama,
harus pula dihitung implikasi kebijakan baru tersebut dalam konteks
keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah.
Cara ini
juga memberikan peluang untuk melakukan analisis apakah pemerintah perlu
melakukan perubahan terhadap kebijakan yang ada, termasuk menghentikan
program-program yang tidak efektif, agar kebijakan-kebijakan baru dapat
diakomodasikan.
b. Penerapan penganggaran secara terpadu
Dengan
pendekatan ini, semua kegiatan instansi pemerintah disusun secara terpadu,
termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan.
Hal
tersebut merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka panjang
untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan memudahkan penyusunan
dan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja.
Dalam
kaitan dengan menghitung biaya input dan menaksir kinerja program, sangat
penting untuk mempertimbangkan biaya secara keseluruhan, baik yang bersifat
investasi maupun biaya yang bersifat operasional.
Daftar Pustaka:
https://khedanta.wordpress.com/2011/04/11/fungsi-dan-langkah-pembuatan-rancangan-anggaran-biaya-bangunan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar