Aspek Hukum dalam
Pembangunan

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2.
Bagas Bimantara (13315268)
3.
Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4.
Sarah Dwikusuma H (16315393)
5.
Wisnu Maulana (17315190)
6.
Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Permasalahan
hukum sering terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terutama berkaitan
dengan kontrak, salah satu pihak diuntungkan dan pihak lainnya dirugikan. Oleh
karena itu, perlu untuk dipahami mengenai konsep dasar dari aspek hukum dan
aspek kontraktual dalam tata hukum/perundangan yang berlaku di Indonesia dan di
luar Indonesia serta mahasiswa mampu memetakan peranan aspek legal dan
kontraktual dalam kontrak konstruksi. Aspek Hukum dan Kontraktual akan membahas
mengenai Sistem Hukum Indonesia yang terdiri dari:
1.
Hukum
Perdata yang meliputi Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian.
a.
Hukum
perikatan (Verbintenissenrecht) adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang satu dengan lainnya
dalam bidang harta kekayaan (hak dan kewajiban).
Unsur-unsur
yang terdapat dalam hukum perikatan adalah adanya kaidah hukum (tertulis/tidak
tertulis), adanya subyek hukum, adanya obyek hukum dan dalam bidang harta
kekayaan (hak dan kewajiban).
b.
Hukum
perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di
mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih.
2.
Perjanjian
yang meliputi syarat sahnya perjanjian, akibat dari perjanjian dan berakhirnya
perjanjian.
a.
Syarat
sahnya perjanjian:
•
Kesepakatan
para pihak
•
Kecakapan
untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll),
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
1.
Orang-orang
yang belum dewasa
2.
Mereka
yang ditaruh dibawah pengampuan
3.
Orang-orang
perempuan
•
Menyangkut
hal tertentu
•
Adanya
kausa yang halal
b.
Akibat
perjanjian, Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat
didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang
bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
1. perjanjian yang dibuat oleh para pihak
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. perjanjian yang telah dibuat tidak
dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena
adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan
iktikat baik.
c.
Berakhirnya
Perjanjian
•
Perjanjian berakhir karena :
1.
Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian.
2.
Para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan
terjadinya peristiwa tertentu maka persetujuan akan hapus.
3.
Wanprestasi.
Wanprestasi
berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud
wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya,
debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam
perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari
wanprestasi yaitu:
1.
Tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
2.
Memenuhi
prestasi tapi tidak tepat waktunya.
3.
Memenuhi
prestasi tapi tidak sesuai atau keliru.
4.
Somasi.
Somasi
adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi
ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam
jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu. Adapun
bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
1.
surat perintah
2.
Akta sejenis
3.
Tersimpul dalam perkataan sendiri
5.
Sanksi
dan Ganti Rugi.
Apabila debitur melakukan
wanprestasi maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur,
yaitu:
1.
Membayar kerugian yang diderita kreditur.
2.
Pembatalan perjanjian.
3.
Peralihan resiko.
4.
Membayar
biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.
6.
Hukum
dalam Kontrak Konstruksi.
•
Definisi
kontrak menurut Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, Kontrak adalah perikatan
antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa. Kontrak kerja konstruksi menurut UU Jasa Kontruksi No 18
Tahun 1999 adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hokum antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kontrak
konstruksi mengatur kedudukan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian
kontrak tersebut. Kedudukan, hak dan kewajiban dari pihak-pihak tersebut
baik itu pengguna jasa dan penyedia jasa adalah sama secara hukum.
•
Kontrak konstruksi merupakan suatu produk hukum. Elemen
(bagian-bagian kontrak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu dari
lainnya, dan merupakan suatu kesatuan yang mengikat karena seluruh elemen
kontrak mempunyai kedudukan dan konsekuensi hukum yang sama terhadap
masing-masing pihak yang mengikat diri dalam kontrak.
•
Kontrak konstruksi diatur dalam Undang-undang No 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 28
Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 dan Peraturan No 30 Tahun
2000. Kontrak konstruksi juga diatur dalam Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar