Sabtu, 05 Januari 2019

Aspek Hukum dalam Pembangunan

Aspek Hukum dalam Pembangunan


Image result for Logo gundar


Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan                     (10315165)
                          2. Bagas Bimantara                     (13315268)
                          3. Ilham Anugrah Widjaya            (13315268)
                          4. Sarah Dwikusuma H                (16315393)
                          5. Wisnu Maulana                        (17315190)
                          6. Yosua Manurung                      (17315294)
Dosen            : Efa Wahyuni, SE.


JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Permasalahan hukum sering terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terutama berkaitan dengan kontrak, salah satu pihak diuntungkan dan pihak lainnya dirugikan. Oleh karena itu, perlu untuk dipahami mengenai konsep dasar dari aspek hukum dan aspek kontraktual dalam tata hukum/perundangan yang berlaku di Indonesia dan di luar Indonesia serta mahasiswa mampu memetakan peranan aspek legal dan kontraktual dalam kontrak konstruksi. Aspek Hukum dan Kontraktual akan membahas mengenai Sistem Hukum Indonesia yang terdiri dari:
1.         Hukum Perdata yang meliputi Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian.
a.      Hukum perikatan (Verbintenissenrecht) adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang satu dengan lainnya dalam bidang harta kekayaan (hak dan kewajiban).
Unsur-unsur yang terdapat dalam hukum perikatan adalah adanya kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis), adanya subyek hukum, adanya obyek hukum dan dalam bidang harta kekayaan (hak dan kewajiban).
b.      Hukum perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
2.         Perjanjian yang meliputi syarat sahnya perjanjian, akibat dari perjanjian dan berakhirnya perjanjian.
a.      Syarat sahnya perjanjian:
        Kesepakatan para pihak
        Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll), Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
1.      Orang-orang yang belum dewasa
2.      Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
3.      Orang-orang perempuan
        Menyangkut hal tertentu
        Adanya kausa yang halal
b.      Akibat perjanjian, Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
1.      perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.      perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3.      Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
c.      Berakhirnya Perjanjian
        Perjanjian berakhir karena :
1.      Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian.
2.      Para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka persetujuan akan hapus.
3.         Wanprestasi.
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
1.      Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2.      Memenuhi prestasi tapi tidak tepat waktunya.
3.      Memenuhi prestasi tapi tidak sesuai atau keliru.
4.         Somasi.
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu. Adapun bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
1.      surat perintah
2.      Akta sejenis
3.      Tersimpul dalam perkataan sendiri
5.         Sanksi dan Ganti Rugi.
Apabila debitur melakukan wanprestasi maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur, yaitu:
1.    Membayar kerugian yang diderita kreditur.
2.    Pembatalan perjanjian.
3.    Peralihan resiko.
4.    Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.
6.         Hukum dalam Kontrak Konstruksi.
        Definisi kontrak menurut Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Kontrak kerja konstruksi menurut UU Jasa Kontruksi No 18 Tahun 1999 adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hokum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kontrak konstruksi mengatur kedudukan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kontrak tersebut. Kedudukan, hak dan kewajiban dari pihak-pihak tersebut baik  itu pengguna jasa dan penyedia jasa adalah sama secara hukum.
        Kontrak konstruksi merupakan suatu produk hukum. Elemen (bagian-bagian kontrak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu dari lainnya, dan merupakan suatu kesatuan yang mengikat karena seluruh elemen kontrak mempunyai kedudukan dan konsekuensi hukum yang sama terhadap masing-masing pihak yang mengikat diri dalam kontrak.
        Kontrak konstruksi diatur dalam Undang-undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 dan Peraturan No 30 Tahun 2000. Kontrak konstruksi juga diatur dalam Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.

Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar