ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2. Bagas Bimantara (13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4. Sarah Dwikusuma H (16315393)
5. Wisnu Maulana (17315190)
6. Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Aspek
Perseroan, Perbankan, Perasuransian dan Perpajakan dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
Kontrak konstruksi atau dokumen mengandung aspek-aspek
seperti aspek teknis, hukum, administrasi, keuangan/perbankan, perpajakan, dan
sosial ekonomi. Seluruh aspek harus dicermati karena semuanya saliang
mempengaruhi dan ikut menentukan baik buruknya suatu pelaksanaan kontrak, atau
dengan kata lain sukses tidaknya sesuatu pekerjaan/proyek sangat tergantung
dari penanganan aspek aspek ini.
1.
Aspek Teknis
Tidak diragukan lagi bahwa aspek
teknis merupakan paling dominan dalam suatu kontrak konstruksi. Aspek inilah
yang menjadi pusat perhatian para para pelaku industri jasa kontruksi, seolah
olah apabila aspek ini berhasil dilaksanakan proyek tersebut diangap berhasil
dan sukses.
Padahal, aspek-aspek lain seharusnya juga diperhatikan
dan dikelola dengan baik agar seluruh isi kontrak dapat dijalankan dan dipatuhi
sebagaimana mestinya. Padahal umumnya aspek aspek teknis yang tercangkup dalam
beberapa dokumen kontrak adalah sebagai berikut
a.
Syarat-syarat
umum kontrak (General Condition of Contract)
b.
Lampiran-lampiran (Appendix)
c.
Syarat-syarat Khusus Kontrak (Special Condition of
contract / Conditions of
Contract – Particular)
d.
Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e.
Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawing)
2. Aspek Hukum
Sesungguhnya seluruh dokumen kontrak terutama
kontrak/perjanjian itu sendiri adalah hukum. Pasal 1338 KUHP menyatakan bahwa
seluruh perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Beberapa contoh mengenai pasal-pasal dalam kontrak kontruksi
yang sarat dengan aspek hukum :
a. Penghentian
sementara
b. Pengakhiran
perjanjian/pemutusan kontrak
c. Penyelesaian
peselisihan
d. Keadaan
memaksa
e. Hukum
yang berlaku
f. Bahasa
kontrak
g. Domisili
3. Aspek
Keuangan/Perbankan
Aspek-aspek Keuangan/perbankan yang penting dalam kontrak kontruksi antara
lain :
a.
Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b.
Cara Pembayaran (Method of Payment)
c.
Jaminan (Guarantee / Bonds)
Nilai kontrak dan cara pembayaran
kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting dicantumkan dalam kontak dan
merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan karena pembayaran dan cara
pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa, merupakan tujuan akhir dari
suatu kontrak kerja.
Pembayaran dan cara pembayarannya dangat erat berkaitan
dengan jaminan yang harus disediakan, baik oleh penyedia jasa maupun pengusaha
jasa untuk menjamin/mengamankan pembayaran-pembayaran tersebut. Jaminan-jaminan
yang biasanya harus disediakan oleh penyedia jasa adalah :
a. Jaminan
uang muka
b. Jaminan
pelaksana
c. Jaminan
perawatan atas cacat
Sedangkan jaminan yang dapat diberikan oleh
pihak
pengguna jasa adalah
d. Jaminan
pembayaran
4.
Aspek Perpajakan
Dalam suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan,
terutama yang berkaitan dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa.
Jasa. Jenis pajak yang terkai dengan jasa kontruksi adalah:
a. Pajak
Pertambahan nilai (PPN)
b. Pajak Penghasilan
(PPh)
Dasar hukum yang mengenai Pajak Pertambahan nilai (PPN)
atas jasa kontruksi diatur pada pasal 4 (c) UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Dasar Hukum pengenaan Pajak Penghasilan
(PPh) atas penghasilan jasa kontruksi siatur pada pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.7
Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17
Tahun 2000.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar