Sabtu, 05 Januari 2019

Aspek Perseroan, Perbankan, Perasuransian dan Perpajakan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN



Image result for Logo gundar


Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan                     (10315165)
                          2. Bagas Bimantara                     (13315268)
                          3. Ilham Anugrah Widjaya            (13315268)
                          4. Sarah Dwikusuma H                (16315393)
                          5. Wisnu Maulana                        (17315190)
                          6. Yosua Manurung                      (17315294)
Dosen          : Efa Wahyuni, SE.




JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



Aspek Perseroan, Perbankan, Perasuransian dan Perpajakan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Kontrak konstruksi atau dokumen mengandung aspek-aspek seperti aspek teknis, hukum, administrasi, keuangan/perbankan, perpajakan, dan sosial ekonomi. Seluruh aspek harus dicermati karena semuanya saliang mempengaruhi dan ikut menentukan baik buruknya suatu pelaksanaan kontrak, atau dengan kata lain sukses tidaknya sesuatu pekerjaan/proyek sangat tergantung dari penanganan aspek aspek ini.

1.           Aspek Teknis
Tidak diragukan lagi bahwa aspek teknis merupakan paling dominan dalam suatu kontrak konstruksi. Aspek inilah yang menjadi pusat perhatian para para pelaku industri jasa kontruksi, seolah olah apabila aspek ini berhasil dilaksanakan proyek tersebut diangap berhasil dan sukses.
Padahal, aspek-aspek lain seharusnya juga diperhatikan dan dikelola dengan baik agar seluruh isi kontrak dapat dijalankan dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Padahal umumnya aspek aspek teknis yang tercangkup dalam beberapa dokumen kontrak adalah sebagai berikut
a.      Syarat-syarat umum kontrak (General Condition of Contract)
b.      Lampiran-lampiran (Appendix)
c.      Syarat-syarat Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of
  Contract – Particular)
d.      Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e.      Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawing)

2.           Aspek Hukum
Sesungguhnya seluruh dokumen kontrak terutama kontrak/perjanjian itu sendiri adalah hukum. Pasal 1338 KUHP menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Beberapa contoh mengenai pasal-pasal dalam kontrak kontruksi yang sarat dengan aspek hukum :
a.      Penghentian sementara
b.      Pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak
c.       Penyelesaian peselisihan
d.      Keadaan memaksa
e.      Hukum yang berlaku
f.       Bahasa kontrak
g.      Domisili

3.           Aspek Keuangan/Perbankan
              Aspek-aspek Keuangan/perbankan yang penting dalam kontrak kontruksi antara lain :
a.    Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b.    Cara Pembayaran (Method of Payment)
c.    Jaminan (Guarantee / Bonds)
Nilai kontrak dan cara pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting dicantumkan dalam kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan karena pembayaran dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa, merupakan tujuan akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayaran dan cara pembayarannya dangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus disediakan, baik oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk menjamin/mengamankan pembayaran-pembayaran tersebut. Jaminan-jaminan yang biasanya harus disediakan oleh penyedia jasa adalah :
a.      Jaminan uang muka
b.      Jaminan pelaksana
c.      Jaminan perawatan atas cacat Sedangkan jaminan yang dapat diberikan oleh
          pihak pengguna jasa adalah
d.      Jaminan pembayaran

4.           Aspek Perpajakan
Dalam suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa. Jasa. Jenis pajak yang terkai dengan jasa kontruksi adalah:
a.       Pajak Pertambahan nilai (PPN)
b.       Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum yang mengenai Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas jasa kontruksi diatur pada pasal 4 (c) UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Dasar Hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan jasa kontruksi siatur pada pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000.


Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar