ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2. Bagas Bimantara (13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4. Sarah Dwikusuma H (16315393)
5. Wisnu Maulana (17315190)
6. Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
ASPEK
PENATAAN RUANG DAN PERIJINAN UNTUK MELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Januari 2016
tidak hanya menyoal ketentuan batasan dan perizinan. Perpres itu juga membahas
ketentuan perihal tata ruang, penyediaan tanah, jaminan, dan pengadaan barang
dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu dilakukan dengan memerhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTRD),
atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sementara pasal 19
ayat (2) mengatur ketentuan apabila Proyek Strategis Nasional berbenturan
dengan rencana-rencana di atas. "Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional
tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang
Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan secara
teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan,
dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang," bunyi Pasal 19 ayat (2)
Perpres tersebut.
Sebenarnya
ada berapa perizinan yang nyangkut dengan target yang kita kehendaki. Ada pun
delapan izin itu sebagai berikut:
1.
Izin
lingkungan setempat Izin ini terkait juga dengan UU Gangguan yang
dikeluarkan
oleh pemda setempat.
2.
Keterangan
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Keterangan ini dikeluarkan oleh
Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
3.
Izin
pemanfaatan lahan atau izin pengeringan lahan Izin ini terutama diberlakukan
jika
ada pengembang yang memakai lahan sawah untuk dikonversi menjadi perumahan.
4. Izin
prinsip Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Izin
lokasi Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan
Pertanahan
Nasional.
6. Izin
dari Badan Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Izin dari BLH merupakan pengganti Amdal. Jika lokasi yang digunakan cakupannya
kecil, cukup mengurus izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL).
7. Izin
dampak lalu lintas Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Jika
perumahan
mau dihubungkan dengan jalan arteri, pengembang harus memiliki izin ini.
8. Pengesahan
site plan Hasil perencanaan lahan (site plan) berfungsi untuk mengetahui
pengaturan ruang yang akan digunakan saat perumahan dibangun. Izin ini
diterbitkan oleh dinas pemerintah daerah setempat di bawah Kementerian PU-Pera.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar