ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2. Bagas Bimantara (13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4. Sarah Dwikusuma H (16315393)
5. Wisnu Maulana (17315190)
6. Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Tinjauan Tentang UUJK No. 18 tahun 1999
UUJK No.
18/1999 merupakan landasan hukum pengaturan jasa konstruksi yang terencana,
terarah, dan menyeluruh dalam rangka mengembangkan jasa konstruksi. Dengan
Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa
konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa,
baik nasional maupun asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi (Butir 9 Penjelasan Bab I Umum UUJK
No. 18/1999).
Sesuai
dengan hirarki peraturan perundang-undangan mengenai kedudukan Undang-undang,
ketentuan dalam UUJK No. 18/1999 bersifat umum dan perlu diturunkan dalam
bentuk peraturan pelaksanaan untuk penerapannya dengan tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
Untuk
lebih memahami mengenai UUJK No. 18/1999, berikut kajian latar belakang dan
struktur isi UUJK No. 18/1999. Sehubungan dengan lingkup penelitian ini,
pembahasannya dilakukan dari sudut pandang pengaturan Pengadaan Jasa
Pemborongan Konstruksi.
A.
Latar
Belakang UUJK No. 18 tahun 1999
Pengaturan jasa konstruksi dalam UUJK No. 18/1999
dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan dan cita-cita luhur jasa konstruksi
dimana dengan adanya UUJK No. 18/1999, jasa konstruksi diharapkan dapat :
1. Berperan dalam pembangunan nasional. Disarikan dari
ayat 1 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999: ”
2 Terwujud
kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa (disarikan dari
ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999),
3. Terbentuk
usaha yang profesional dan kokoh (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum
UUJK No. 18/1999), dan
4. Menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan
berfungsi sesuai rencana (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No.
18/1999).
Peran
jasa konstruksi dalam pembangunan nasional yaitu melalui kegiatan pembangunan.
Yang mana hasil akhir dari pembangunan adalah bangunan fisik berupa sarana dan
prasarana. Peran jasa konstruksi secara langsung dalam pembangunan nasional
yaitu:
1. Mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan kerja bagi
tenaga kerja konstruksi yaitu tenaga ahli dan tenaga terampil.
2. Membuka peluang usaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang
industri barang dan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.
3. Meningkatkan pendapatan negara melalui sektor konstruksi.
Peran jasa
konstruksi secara tidak langsung adalah mendukung pertumbuhan dan perkembangan
bidang ekonomi, sosial dan budaya melalui hasil pembangunan atau pelaksanaan
pekerjaan konstruksi. Pentingnya peran jasa konstruksi dalam pertumbuhan
ekonomi negara sehingga dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Undang-Undang Jasa
Konstruksi untuk mengatur dan memberdayakan jasa konstruksi nasional.
Hal
inilah yang menyebabkan pemerintah berinisiatif menyusun konsep awal
Undang-Undang Jasa Konstruksi pada tahun 1988 dan selanjutnya bersama asosiasi
jasa konstruksi meneruskan konsep awal Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi
(UUJK) hingga ditetapkannya UUJK pada tanggal 22 Maret 1999.
Daftar Pustaka:
Undang-Undang Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 18
Tahun 1999. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar