ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2. Bagas Bimantara (13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4. Sarah Dwikusuma H (16315393)
5. Wisnu Maulana (17315190)
6. Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Peran
Masyarakat Umum dan Masyarakat Jasa Konstruksi
Peran masyarakat umum dan
masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi
Hak masyarakat
a. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara
1. Hak dan kewajiban masyarakat umum dalam rangka tertib jasa konstruksi
Hak masyarakat
a. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara
langsung sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
Kewajiban Masyarakat
a. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang
a. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang
pelaksanaan konstruksi
b.
Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan
kepentingan umum
2. Penyelenggaraan peran
masyarakat jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau
kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan
melalui suatu forum yang keanggotaanya meliputi unsur - unsur swasta (Asosiasi
jasa konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi ,lembaga konsumen ,dan
organisasi kemasyarakatan yang terkait)serta unsur pemerintah yang berpungsi:
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b. Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c. Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d. Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan,
b. Mmbahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c. Mendorong tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d. Memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan,
pemberdayaan
dan pengawasan.
3. Pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang beranggotakan wakil -wakil aosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa konstruksi ,pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas:
a. Melakukan penelitian dan pengembangan jasa konstruksi
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
c. Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
d. Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
e. Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi
c. Memberikan sertifikat registrasi badan usaha
d. Melakukan akreditasi sertifikat keterampilan dan keahlian kerja
e. Menyelenggarakan/meningkatkan peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang
jasa konstruksi
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar